Pemkot Jakpus Terima Kewajiban Fasos Fasum dari Pengembang di Jl Sudirman
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, Senin (3/11), menerima penyerahan aset kewajiban fasos fasum dari pengelola Gedung Wisma Kelai yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 3, Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang.
"Nilai aset tanah yang diserahkan senilai Rp127 juta,"
Penyerahan lahan fasos fasum ini dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dihadiri Sekretaris Kota Jakarta Pusat Denny Ramdany dan Direksi PT Wisma Keiai Indonesia selaku pengelola gedung Wisma Kelai.
Denny mengatakan, sebelum menerima penyerahan aset ini pihaknya telah melakukan penelitian fisik ke lokasi pada 7 Juli lalu.
TP3W Jakpus Survei Lahan Fasos Fasum Kewajiban Pengembang"Tim Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Wilayah Jakarta Pusat sudah turun melakukan pengecekan lahan seluas 27 meter persegi," ujar Denny.
Ia menjelaskan, lahan yang diserahkan sebagai kewajiban fasos faaum saat ini sudah berfungsi sebagai trotoar.
"Nilai aset tanah yang diserahkan senilai Rp127 juta," jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkot Jakarta Pusat akan terus menagih kewajiban pemegang SIPPT yang hingga saat ini belum menyerahkan aset kewajibannya.
"Secara bertahap, kami akan memanggil pemegang SIPPT yang belum menyerahkan fasos fasum kepada Pemprov DKI Jakarta," tandasnya.